Berita21 sahabatpk - Berita terakurat dan terupdate dan paling lengkap dengan berita terhangat,

Jumat, 18 Agustus 2017

Sidang Pertama Anak Raja Dangdut Rhoma irama


Kasus narkoba Ridho Rhoma memasuki babak baru. Setelah menjalani rehabilitasi sementara di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Ridho Rhoma sempat dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Kini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu bakal menjalani serangkaian proses persidangan. Sidang perdana Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. “Iya benar (Ridho Rhoma sidang perdana). Sidangnya pukul 14.00 WIB siang ini,”

Bandar Poker - kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, seperti dilansir Liputan6, Selasa (4/7/2017). Seperti agenda sidang pada umumnya, Ridho Rhoma akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasusnya tersebut. JPU mendakwa Ridho Rhoma bersalah terkait kasus kepemilikan narkoba. Hal itu didasari barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat 0,76 gram saat penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama.

Tak terima, kuasa hukum Ridho Rhoma pun langsung menyiapkan eksepsi (pembelaan) terkait dakwaan yang diberikan oleh jaksa. “Ada hal penyusunan dakwaan tersebut, kita menganggap kurang patut. Karena itu kami mengajukan eksepsi,” kata Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum Ridho Rhoma menilai tak seharusnya jaksa mendakwa putra Raja Dangdut Rhoma Irama bersalah.

Bandar Poker - Sesuai dengan hasil assesment (pemeriksaan) Badan Narkotika Nasional (BNN), Ridho Rhoma seharusnya hanya menjalani proses rehabilitasi. “Nanti berkenaan dengan hal-hal lainnya, kesaksian bersama teman-teman media untuk bisa melihat didakwaan JPU. Benar atau tidaknya, di depan pengadilan yang akan menentukan. Tapi yang utamanya kami menginginkan kembali bahwasanya Mas Ridho direhab lagi,” Achmad Cholidin melanjutkan.

Ridho Rhoma diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan Ridho Rhoma, polisi ?mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya.? Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial S yang kedapatan menyimpan alat hisap dan dua pil psikotropika jenis dumolid. Ridho Rhoma mengaku sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkoba.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Photography

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Arsip Blog